Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Utang Tommy Soeharto dan Obligor BLBI | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis (26/8/2021).

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Termasuk Tommy, ada sekitar 48 obligor dan debitur yang juga diminta menemui satgas BLBI. 

Informasi tersebut berada di puncak deretan berita populer Money hari ini, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, ada berita lainnya yang dirangkum Kompas.com yang sayang Anda lewatkan.

1. Berapa Utang Tommy Soeharto dan Para Obligor BLBI ke Pemerintah?

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada sekitar 48 obligor dan debitur yang dipanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Total utang para obligor yang harus dikembalikan ke nagara ini bervariasi. Salah satu obligor yang disasar Satgas BLBI adalah putra penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto.

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas).

Baca selengkapnya di sini

2. Mau Ajukan KUR BRI? Simak Persyaratan dan Bunganya

Kredit usaha rakyat atau KUR merupakan kredit yang mendapatkan fasilitas subsisi dari pemerintah, salah satunya yakni KUR BRI atau BRI KUR (KUR BRI 2021).

Pemerintah sendiri baru-baru ini memperpanjang plafon kredit KUR BRI tanpa jaminan atau agunan untuk pinjaman sampai Rp 100 juta dengan subsidi bunga sampai 3 persen.

Sebelum penambahan plafon, KUR BRI tanpa agunan maksimal yakni sebesar Rp 50 juta untuk sekali pinjaman. Para UMKM bisa mengajukan pinjaman BRI KUR tanpa agunan via layanan digital atau bisa diajukan secara online (KUR BRI online).

Baca selengkapnya di sini

3. Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 mulai dibuka hari ini, Kamis (26/8/2021). Bagi yang berminat, segera kunjungi website resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka. Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021).

Bagi masyarakat yang ingin ambil bagian, segera registrasi atau update data diri di dashboard Kartu Prakerja.

Baca selengkapnya di sini

4. Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Kamis (26/8/2021), dibanderol seharga Rp 1.912.000 atau turun Rp 2.000 dibandingkan kemarin.

Sementara harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol Rp 2.843.000. Pegadaian tidak menyediakan harga emas batangan untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram pada hari ini.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 930.000 untuk pecahan 1 gram. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 497.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.844.000.

Baca selengkapnya di sini

5. Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka mulai hari ini, Kamis (26/8/2021). Kuota pendaftaran yang tersedia pada gelombang Kartu Prakerja kali ini adalah sebanyak 800.000 orang.

Bagi Anda yang berminat mengikuti program dari pemerintah ini bisa langsung melakukan pendaftaran di laman www.prakerja.go.id.

Baca selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2021/08/27/063423926/populer-money-utang-tommy-soeharto-dan-obligor-blbi-pendaftaran-kartu-prakerja

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke