KOMPAS.com - Bayar pajak kendaraan kini semakin mudah di era digital seperti sekarang. Beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.
Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya. Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.
Berikut ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan onlinedi Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.
Sebagai informasi, cara bayar pajak kendaraan online di Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, cara bayar pajak kendaraan online Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Selain menggunakan aplikasi Samolnas, beberapa daerah kini juga merilis aplikasi tersendiri untuk memfasilitasi cara bayar pajak kendaraan online, seperti penggunaan aplikasi Sakpole untuk Provinsi Jawa Tengah. Untuk pengecekan jumlah pajak yang harus bisa dilihat dalam tautan berikut ini.
https://money.kompas.com/read/2021/08/29/130141426/cara-bayar-pajak-kendaraan-online-untuk-motor-dan-mobil