Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Berikan Stimulus Potongan Biaya 50 Persen untuk Pencatatan Saham, Ini Ketentuannya

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.

Adapun stimulus yang diberikan adalah potongan sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.

“Selain itu, melalui stimulus ini diharapkan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19,” jelas Yulianto melalui siaran pers akhir pekan lalu.

Adapun ketentuan mendapatkan stimulus bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat, mencakup biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Untuk biaya pencatatan awal saham mencakup dua ketentuan.

Pertama, berdasarkan ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kedua, berdasarkan ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Sementara untuk biaya pencatatan saham tambahan mencakup dua ketentuan juga yakni pertama, ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan VII.4. peraturan nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan direksi BEI nomor: KEP-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ‘Kebijakan Khusus Atas Biaya Pencatatan Awal Saham Dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan’.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/08/30/114000126/bei-berikan-stimulus-potongan-biaya-50-persen-untuk-pencatatan-saham-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke