Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi Penuh, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS. com - Pemerintah memberikan relaksasi berupa izin untuk seluruh industri baik esensial maupun non-esensial bisa beroperasi secara penuh atau 100 persen seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi itu diberikan kepada seluruh pabrik yang berada di wilayah aglomerasi level 2 dan 3.

"Seluruh industri dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan staf minimal dibagi dua shift," ujar Luhut dalam press conference virtual, Senin (30/8/2021).

Syaratnya, industri yang ingin buka harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Mereka juga harus mengantongi rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tak hanya itu, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah setiap perusahaan yang beroperasi penuh, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dimaksudkan sebagai skrining kesehatan selama bekerja di luar rumah.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut.

Luhut menambahkan, untuk perusahaan yang ingin memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu.

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan dievaluasi dan perusahaan akan mendapat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI.

https://money.kompas.com/read/2021/08/31/153552926/seluruh-industri-diizinkan-beroperasi-penuh-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke