Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Rokok: Kami Mohon Pak Presiden, Jangan Naikkan Cukai Rokok Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suara penolakan terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 terus terdengar dari berbagai pihak.

Termasuk dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Provinsi Jawa Timur.

Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok akan mengerek harga rokok naik, dan perusahaan akan melakukan berbagai langkah efisiensi.

Hal ini karena biaya operasional industri rokok cukup besar.

 Dampaknya, akan ada pengurangan jam kerja, pengurangan upah, bahkan pengurangan karyawan.

Ia menambahkan, industri rokok di Jatim sangat besar dibandingkan provinsi lainnya. Industri rokok menaungi puluhan ribu pekerja.

Selama pandemi Covid-19, tercatat sudah tiga pabrik yang tutup. Pabrik-pabrik lain berupaya bertahan dengan strategi efisiensi.

"Jadi, kami mohon sekali Pak Presiden, tunda dulu, jangan naikkan cukai rokok lagi. Jangan sampai industri ini hancur," ujar Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah mengatakan, kesejahteraan dan kelangsungan hidup petani tembakau dan tenaga kerja industri hasil tembakau (IHT) harus diperhatikan pemerintah dalam menentukan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Kebijakan sektor IHT, lanjut dia, seharusnya benar-benar mempertimbangkan semua aspek, termasuk ketenagakerjaan.

Apalagi, pandemi mempengaruhi serapan tenaga kerja. Pandemi menimbulkan berbagai masalah, termasuk pengangguran baru.

"Rokok itu menurut saya soal pilihan dan pemerintah mestinya mengayomi semua itu. IHT itu memberikan pajak signifikan yang bertambah setiap tahunnya. Hari ini pertambahan pajak kita turun karena banyak usaha yang tutup selama pandemi ini," kata Nadlifah.

Pelaku industri dan tenaga kerja dari sigaret kretek tangan (SKT) juga sangat mengkhawatirkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2022.

SKT merupakan sektor padat karya yang paling banyak mempekerjakan perempuan sebagai pelinting.

Umumnya, para pelinting ini merupakan tulang punggung keluarga sebagai sumber nafkah utama.

Pemerintah diharapkan terus melindungi rakyat kecil di sektor padat karya ini untuk dapat bertahan di tengah tekanan pandemi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai untuk tembakau pada tahun depan. Hal tersebut dilakukan dengan harapan penerimaan pajak negara akan bertambah.

https://money.kompas.com/read/2021/09/03/111745026/buruh-rokok-kami-mohon-pak-presiden-jangan-naikkan-cukai-rokok-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke