Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru PPKM, Bioskop Boleh Buka hingga Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terdapat sejumlah aturan terbaru PPKM yang akan berlaku hingga 20 September 2021.

Beberapa aturan PPKM diperlonggar menyusul turunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Luhut mengatakan penurunan tren kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional mencapai 93,9 persen. Sementara kasus di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Saat ini kata Luhut, jumlah kasus aktif secara nasional sudah turun di bawah 100.000.

Lantas apa saja aturan terbaru PPKM?

Bioskop dibuka

Pemerintah mengizinkan bioskop kembali dibuka atau beroperasi. Tetapi aturan terbaru PPKM yang satu ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Luhut menuturkan pembukaan bioskop seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers, Senin (14/9/2021).

Perjalanan internasional 

Aturan terbaru PPKM selanjutnya yaitu terkait dengan perjalanan internasional. Para pelaku perjalanan internasioal wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), melakukan karantina, serta menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.

"Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR tiga kali tes, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," kata Luhut.


Namun untuk perjalanan internasional melalui jalur penerbangan, Indonesia membatasi masuknya para pelaku perjalanan hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

"Jadi pengawasan dari udara hanya masuk dari Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita lihat satu sampai dua minggu ke depan," ucapnya.

Ganjil genap di lokasi wisata

Mulai dibukanya perjalanan internasional membuat tempat wisata di Indonesia akan kembali beroperasional menerima turis asing. Namun untuk mengatasi tingginya angka kasus Covid-19 klaster wisata, pemerintah menerapkan aturan terbaru PPKM yaitu penerapan ganjil genap di titik-titik perjalanan menuju lokasi wisata.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan lokasi tempat wisata dengan syarat prokes yang ketat dan implementasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3.

"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021), pukul 12.00 sampai dengan Minggu (19/9/2021) pukul 18.00," ujat Luhut.

Luhut mengungkapkan terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif terjadi di beberapa lokasi wisata, misalnya di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran juga hampir penuh.

"Untuk itu, pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/09/14/180118526/aturan-terbaru-ppkm-bioskop-boleh-buka-hingga-ganjil-genap-di-lokasi-wisata

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke