PPKM Level 4 di daerah tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk. Untuk itu, ada sejumlah pembatasan yang diatur dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.
Mengutip aturan tersebut, Selasa (21/9/2021), kegiatan belajar mengajar masih harus dilaksanakan dalam jarak jauh.
Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.
"Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis Inmendagri.
Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda. Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.
Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.
Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan," beber aturan.
Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.
"Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan tersebut.
Berikut ini 10 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
1. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Bangka, Bangka Belitung
4. Kota Padang, Sumatera Barat
5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
6. Balikpapan, Kalimantan Timur
7. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
8. Tarakan, Kalimantan Utara
9. Bulungan, Kalimantan Utara
10. Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
https://money.kompas.com/read/2021/09/21/101200526/simak-ini-aturan-lengkap-ppkm-level-4-di-10-wilayah-luar-jawa-bali