Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Travel Minta Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dihapus

Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 8 hari.

"Hampir dua per tiga biaya perjalanan itu untuk karantina," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur seperti diberitakan Kontan.co.id, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Firman bilang, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah tidak menerapkan kebijakan karantina bagi jemaah umrah. Namun di Indonesia, karantina berlaku bagi jemaah yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis.

"Saudi tidak mewajibkan karantina, ketika jemaah pulang dari Arab Saudi juga tidak perlu karantina," ungkap Firman.

Sebagai informasi, pada kondisi normal biaya perjalanan umrah dipatok sekitar Rp 20 juta per orang. Dalam masa pandemi November tahun lalu, Indonesia memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya mencapai Rp 26 juta per orang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyebut, biaya perjalanan ibadah umrah dapat mencapai Rp 40 juta per orang.

Hal itu dihitung berdasarkan adanya tambahan biaya karantina 8 hari di hotel. Selain itu, ada pula komponen tambahan biaya tes PCR setelah melakukan karantina di hotel.

Komponen biaya juga ditambah melalui kebijakan pembatasan selama ibadah umrah. Pelaku jasa biro perjalanan umrah juga perlu menghitung kemungkinan adanya premi asuransi bagi jemaah umrah selama pandemi Covid-19. (Abdul Basith Bardan | Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Asosiasi penyelanggara umrah minta kebijakan karantina dihapus bagi jemaah umrah

https://money.kompas.com/read/2021/09/22/060542726/asosiasi-travel-minta-kebijakan-karantina-jemaah-umrah-dihapus

Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke