Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Travel Minta Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dihapus

Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 8 hari.

"Hampir dua per tiga biaya perjalanan itu untuk karantina," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur seperti diberitakan Kontan.co.id, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Firman bilang, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah tidak menerapkan kebijakan karantina bagi jemaah umrah. Namun di Indonesia, karantina berlaku bagi jemaah yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis.

"Saudi tidak mewajibkan karantina, ketika jemaah pulang dari Arab Saudi juga tidak perlu karantina," ungkap Firman.

Sebagai informasi, pada kondisi normal biaya perjalanan umrah dipatok sekitar Rp 20 juta per orang. Dalam masa pandemi November tahun lalu, Indonesia memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya mencapai Rp 26 juta per orang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyebut, biaya perjalanan ibadah umrah dapat mencapai Rp 40 juta per orang.

Hal itu dihitung berdasarkan adanya tambahan biaya karantina 8 hari di hotel. Selain itu, ada pula komponen tambahan biaya tes PCR setelah melakukan karantina di hotel.

Komponen biaya juga ditambah melalui kebijakan pembatasan selama ibadah umrah. Pelaku jasa biro perjalanan umrah juga perlu menghitung kemungkinan adanya premi asuransi bagi jemaah umrah selama pandemi Covid-19. (Abdul Basith Bardan | Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Asosiasi penyelanggara umrah minta kebijakan karantina dihapus bagi jemaah umrah

https://money.kompas.com/read/2021/09/22/060542726/asosiasi-travel-minta-kebijakan-karantina-jemaah-umrah-dihapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke