Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lolos Prakerja Karena Permasalahan NIK? Ini Solusinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus NIK terdaftar di lembaga lain menjadi salah satu masalah yang kerap ditemui dalam seleksi peserta program Kartu Prakerja.

Keterangan NIK terdaftar di lembaga lain biasanya akan muncul di dashboard akun peserta yang tak lolos seleksi gelombang Prakerja. Keterangan tersebut merupakan salah satu alasan Anda tak lolos dalam seleksi.

Tak sedikit yang kebingungan dengan alasan tersebut karena merasa NIK-nya tak pernah terdaftar di lembaga lain. Namun, manajemen pelaksana Prakerja menyatakan bahwa NIK Anda telah terdaftar di lembaga lain sehingga tidak bisa mengikuti pelatihan.

Lantas, bagaimana solusi untuk mengatasi hal tersebut?

Berikut langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan NIK terdaftar di lembaga lain berdasarkan akun Instagram resmi @prakerja.go.id:

  • NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Jika hal tersebut yang terjadi, Anda bisa mengecek status di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

  • NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

  • NIK terdaftar di Kemendikbud

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

  • NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

  • KTP atau NIK tidak valid

Segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 atau Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Penyebab Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Kesalahan NIK

Pendaftaran Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu data harus benar-benar sesuai.

Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem.

Berstatus Pelajar atau Mahasiswa

Salah satu syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Jika Anda sedang bersekolah atau kuliah dan mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat dipastikan tidak lolos.

Pernah Lolos Prakerja

Bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, maka dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi gelombang berikutnya. Sebab, NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id.

Hal ini dilakukan agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata.

Penerima Bansos

Selain itu, jika Anda pernah menerima bantuan sosial seperti, DTKS dari Kemensos, bantuan subsidi upah (BSU), hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) dan Anda mendaftar program Kartu Prakerja, dipastikan tidak akan lolos seleksi.

Masuk Dalam Daftar Orang Yang Dilarang Menjadi Peserta Prakerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja. Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Melebihi Kuota

Kegagalan masyarakat lolos seleksi Prakerja dapat diakibatkan karena banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya.

Diketahui, program Prakerja 2021 pada semester awal ditargetkan menjaring 2,7 juta penerima bantuan ini. Sedangkan, jumlah peserta yang melakukan pendaftaran angkanya lebih banyak dibandingkan dengan penerima Kartu Prakerja.

Dua Anggota Keluarga Sudah Lolos Seleksi Prakerja

Berdasarkan situs resmi Prakerja.go.id, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

https://money.kompas.com/read/2021/09/23/210000026/tak-lolos-prakerja-karena-permasalahan-nik-ini-solusinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke