Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Keuangan Masih Rendah

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, berdasarkan hasil survei terhadap 12.700 responden di 34 provinsi pada 2019, 76,2 persen diantarnya telah menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal.

Namun demikian, untuk tingkat pemahaman responden terhadap produk keuangan baru mencapai setengah dari tingkat inklusi tersebut, yakni sebesar 38 persen.

"Tingkat pemahaman terhadap produk dan atau layanan jasa keungan formal relatif masih rendah, yaitu sekitar 38 persen," kata Tirta, dalam diskusi virtual, Selasa (28/9/2021).

Oleh karenanya, OJK berupaya untuk terus meningkatkan angka literasi keuangan, dengan tujuan masyarakat dapat memahami secara detail produk dan atau layanan jasa keuangan yang digunakan

"Literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan, agar mereka benar-benar pahm dengan karakteristik, risiko, biaya, kalau ada kewajiban konsumen, terhadap produk atau layanan jasa keuangan yang diakses atau dibelinya," tutur dia.

Dengan munculnya literasi, Tirta meyakini, tingkat inklusi nasional akan tumbuh secara sendirinya. Hal ini menjadi penting untuk membantu upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Inklusi keuangan memiliki peranan yang penting dan strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19," ucapnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi, tingkat inklusi ditargetkan terus tumbuh secara bertahap setiap tahunnya.

Pemerintah menargetkan tingkat inklusi dapat tumbuh secara bertahap setiap tahunnya, yakni sebesar 82 persen pada tahun 2021, 85 persen pada tahun 2022, 88 persen pada tahun 2023, dan 90 persen pada tahun 2024.

https://money.kompas.com/read/2021/09/28/170406926/ojk-pemahaman-masyarakat-terhadap-produk-keuangan-masih-rendah

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke