Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fungsi NIK Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Supaya Lebih Efisien

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021).

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan

"Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP. Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, rencana peleburan NPWP dengan NIK sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 2020.

Rencana ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak. Orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

https://money.kompas.com/read/2021/10/04/190221326/fungsi-nik-sebagai-npwp-sri-mulyani-supaya-lebih-efisien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke