Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Induk Holding BUMN Pariwisata

Holding ini sebelumnya sempat dikenal dengan sejumlah sebutan, salah satunya yakni Holding Aviasi dan Pariwisata, karena menggabungkan perusahaan-perusahaan di sektor aviasi dan pariwisata.

Meski demikian, pada akhirnya nama resmi yang ditetapkan untuk penyebutan Holding Pariwisata 2021 adalah Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dipastikan sebagai induk dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung (induk Holding Pariwisata).

Meski terdengar seperti perusahaan baru, PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebenarnya bukanlah perusahaan kemarin sore.

Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Survai Udara Penas (Persero), yang berganti nama seiring dengan penunjukkan Penas sebagai induk Holding Pariwisata.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Tugas dan tujuan Holding BUMN Pariwisata

Dalam PP Nomor 72 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan pula mengenai maksud dan tujuan pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung di bawah PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Disebutkan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung.

Selain itu, induk Holding Pariwisata ini juga diberi mandat melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha.

Terakhir, Holding Pariwisata 2021 ini juga dituntut melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT Aviasi Pariwisata Indonesia melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu:

  1. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
  2. Aktivitas kantor pusat;
  3. Investasi langsung atau tidak langsung;
  4. Aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
  5. Aktivitas konsultasi manajemen.

Selain kegiatan usaha utama tersebut, PT Aviasi Pariwisata Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

“Holding menjadi motor penggerak sektor pariwisata guna memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha,” ujar Plt Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN Endra Gunawan dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Struktur Holding Pariwisata 2021

Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung atau yang sebelumnya disebut Holding Aviasi dan Pariwisata terdiri dari sejumlah perusahaan pelat merah.

Kementerian BUMN sudah merilis daftar nama perusahaan yang masuk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung di bawah PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Dalam daftar tersebut, tidak ada nama PT Garuda Indonesia (Persero) dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Padahal, sebelumnya Garuda Indonesia dan ITDC dikabarkan bakal masuk sebagai anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

Untuk tahap pertama, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) menjadi pemimpin Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang beranggotakan sebagai berikut:

  • PT Angkasa Pura I (Persero)
  • PT Angkasa Pura II (Persero)
  • PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  • PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
  • PT Sarinah (Persero)

“PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) akan menjadi pemimpin dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang merupakan Holding bersifat ekosistem untuk mengintegrasikan berbagai fungsi dalam menunjang sektor Pariwisata,” kata Endra Gunawan.

Direksi dan Komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Kementerian BUMN pada Senin 4 Oktober 2021, juga menetapkan jajaran direksi dan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Endra Gunawan mengatakan penetapan jajaran direksi dan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan salah satu milestone dalam proses pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

“Menteri BUMN telah menetapkan jajaran Direksi dan jajaran Komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang memiliki keahlian, kemampuan, serta pengalaman, untuk dapat membangkitkan kembali dan mengoptimalkan sektor pariwisata yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” ungkapnya.

Jajaran direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor: SK-336/MBU/10/2021.

Berikut susunan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selengkapnya:

  • Direktur Utama: Dony Oskaria
  • Wakil Direktur Utama: Edwin Hidayat Abdullah
  • Direktur SDM dan Digital: Herdy Rosadi Harman

Sementara itu melalui Keputusan Nomor SK-337/MBU/10/2021, ditetapkan jajaran komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah:

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Triawan Munaf
  • Komisaris: Odo Manuhutu
  • Komisaris: Wihana Kirana Jaya
  • Komisaris Independen: Elwin Mok

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/114754326/mengenal-pt-aviasi-pariwisata-indonesia-induk-holding-bumn-pariwisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke