Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Menengah Tetap Tidak Perlu Bayar PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap membebaskan tarif PPN untuk sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, angkutan umum darat dan air, serta angkutan udara.

"Kita memberikan fasilitas pembebasan PPN. Ini terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jenis jasa lain. Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Bendahara negara ini mengungkapkan, tidak adanya tarif PPN untuk masyarakat kecil mencerminkan keadilan. Sebab, tidak semua barang/jasa bisa dipukul rata. Ada sembako yang high-end, ada pula sembako yang jadi kebutuhan sehari-hari.

"Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak dan itu tidak dikenakan PPN. Namun ada yang sifatnya sophisticated dan high-end yang kemudian dia terkena PPN," beber Sri Mulyani.

Di sisi lain, ketentuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen di April 2022 sudah mempertimbangkan berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat. Padahal semula, tarif PPN direncanakan naik 12 persen alih-alih 11 persen.

Pihaknya kata Sri Mulyani, akan menaikkan tarif PPN secara lebih bertahap. Pada tahun 2025 mendatang, PPN direncanakan kembali naik menjadi 12 persen.

"Kenaikan dilakukan secara bertahap karena kita ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga tarifnya bertahap," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, naiknya tarif PPN di Indonesia tetap masih lebih rendah dibanding negara lain.

Tercatat, tarif PPN rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Sementara Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen.


Tak hanya itu, pemerintah tidak jadi menerapkan sistem multi tarif PPN. Sistem PPN yang dipakai setelah disahkan UU HPP tetap single tarif.

Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder. Sistem multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa).

"Maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. Di samping itu, kemudahan dalam.pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha," tutur Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/060700226/menkeu-masyarakat-berpenghasilan-kecil-menengah-tetap-tidak-perlu-bayar-ppn

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke