Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Sanggah PPPK Guru 2021: Peserta Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan

Kapan masa sanggah PPPK tahap 1? Apa maksud masa sanggah PPPK? Berapa lama masa sanggah PPPK? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pendaftar seleksi PPPK Guru 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut agar tidak larut dalam simpang siur informasi mengenai jadwal seleksi PPPK Guru 2021.

Pasalnya, pertanyaan tersebut semakin mencuat ketika pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021 sudah dilaksanakan pada 8 Oktober 2021 lalu.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kapan pengumuman PPPK 2021 tahap 1 dilaksanakan. Lantas dimana melihat pengumuman PPPK 2021?

Pengumuman tersebut bisa dilihat di laman resmi Guru PPPK Kemendikbud pada link https://gurupppk.kemdikbud.go.id kemudian klik cek pengumuman hasil tes PPPK Guru untuk masuk link http://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1.

Apa itu masa sanggah PPPK Guru?

Sebenarnya, penjelasan mengenai masa sanggah PPPK Guru 2021 sudah pernah disampaikan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id (portal SSCASN 2021).

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3).

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Artinya, pelamar PPPK Guru yang tidak lolos pada tahapan tertentu tersebut bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021.

Cara mengajukan sanggahan PPPK Guru

Bagaimana cara mengajukan sanggahan pada hasil seleksi PPPK Guru 2021?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan tersebut bisa dilakukan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman ulang hasil seleksi dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal masa sanggah PPPK Guru 2021

Jadwal masa sanggah PPPK tahap 1 mengacu pada Pengumuman Nomor: 5663/B/GT.01.00/2021
Penyesuaian Jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemendikbud.

Berikut jadwal masa sanggah PPPK Guru tahap 1 selengkapnya:

  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 8 Oktober 2021
  • Masa Sanggah I (masa pengajuan sanggah): 10-12 Oktober 2021
  • Jawab Sanggah I (tanggapan sanggah): 12-18 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021

https://money.kompas.com/read/2021/10/10/144820426/masa-sanggah-pppk-guru-2021-peserta-tak-lolos-bisa-ajukan-sanggahan

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke