Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Koperasi Berbisnis Pinjaman Online?

Deputi Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online.

Hanya saja kata dia, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," ujar Ahmad Zabadi saat konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Walau demikian, lanjut dia, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ahmad juga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satgas Waspada Investigasi (SWI), dari 106 perusahaan pinjaman online legal, belum ada ditemukan koperasi yang melaksanakan penyelenggaraan pinjaman online.

"Satupun tidak ada ditemukan aplikasi pinjaman online yang berbadan hukum koperasi," kata Ahmad Zabadi.

"Kalaupun saat ini ada ditemukan yang menyelenggarakan usaha pinjol dan mengatasnamakan koperasi itu adalah ilegal," sambung Ahmad Zabadi.

https://money.kompas.com/read/2021/10/28/163124026/bolehkah-koperasi-berbisnis-pinjaman-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke