Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online

KOMPAS.com – Perusahaan superapp  di Asia Tenggara, Grab, menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua pihak mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra merchant GrabFood. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.

Pada kegiatan tersebut, pelaku UMKM mitra merchant GrabFood dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha (NIB). Mereka juga mendapatkan pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada Mei 2021.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bukti komitmen Grab dalam mendukung usaha pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Kepemilikan NIB niscaya dapat meningkatkan kredibilitas para mitra merchant UMKM GrabFood dan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas akses pendanaan.

“Selain itu, kepemilikan NIB dapat mempermudah para pelaku UMKM di bidang food and beverages (F&B) untuk memulai proses sertifikasi halal,” kata Ridzki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Tak hanya NIB, pelaku UMKM juga perlu mendapatkan akses OSS. Sebagai informasi, OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia mengundang antusiasme. Tiap harinya, ada ribuan aplikasi dari pelaku UMKM.

Sistem OSS dibangun pemerintah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah siap untuk menerima pendaftaran dari pelaku UMKM melalui sistem tersebut.

“Proses perizinan berusaha menggunakan sistem OSS sudah online dan terintegrasi. Pelaku UMKM dengan tingkat risiko rendah mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB. Fungsinya tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, tetapi juga mencakup sertifikasi standar nasional indonesia (SNI) dan jaminan produk halal,” jelasnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Bahlil, pemerintah ingin mendorong transformasi pelaku usaha informal menjadi formal.

“Oleh karena itu, sistem OSS memberikan kemudahan perizinan, terutama bagi pelaku UMKM. Semoga ke depan akan muncul pelaku usaha baru atau pelaku usaha yang sudah lama, tetapi telah beralih dari informal menjadi formal,” tegas Bahlil.

Kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM tersebut dinilai akan mendorong inovasi digital dan perluasan peluang bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.

“Grab percaya bahwa pemanfaatan teknologi akan mendorong ketahanan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Grab akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutur Ridzki.

https://money.kompas.com/read/2021/11/01/192342426/grab-gandeng-kementerian-investasi-untuk-dorong-umkm-dapatkan-perizinan-bisnis

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke