Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak sampai ke Luar Negeri, Ini Wilayah yang Diincar

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pajak yang bakal dikejar adalah piutang pajak yang sudah ada keputusan hukum (sudah inkrah). Bersama ini, Indonesia telah bekerjasama dengan 13 negara di dunia untuk mengejar para pengemplang pajak.

"Pertama yang ditagihkan adalah piutang pajak, jadi yang sudah inkrah dan ada keputusan hukumnya," ucap Yon dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Yon menjelaskan, negara lain juga bisa meminta bantuan Indonesia untuk menagih para pengemplang pajak dari luar negeri yang tinggal di Indonesia. Dengan demikian, kerja sama bersifat mutualisme.

"Kita akan lakukan secara timbal balik dengan (negara) sana, jadi akan kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku di kita. Jadi ada surat teguran, dan lain-lain," beber Yon.

Nantinya, penagihan pajak ke para pengemplang ini akan mengikuti cara negara tersebut menagih pajak. UU HPP kata Yon, memberikan kepastian atas atensi penagihan pajak global mengingat sebelumnya sulit diimplementasi.

"Jadi sebenarnya UU ini juga memberikan cantolan hukum agar kita bisa melaksanakan amanah, yang perlu ditekankan adalah yang dikerjasamakan adalah piutang pajak yang sudah inkrah," pungkas Yon.

Berikut ini adalah daftar 13 negara yang bekerjasama dengan Indonesia dalam atensi penagihan pajak global.

1. Amerika Serikat
2. Belanda
3. Aljazair
4. Armenia
5. Filipina
6. Belgia
7. India
8. Mesir
9. Laos
10. Vietnam
11. Venezuela
12. Jordania
13. Suriname

https://money.kompas.com/read/2021/11/04/075900926/pemerintah-kejar-pengemplang-pajak-sampai-ke-luar-negeri-ini-wilayah-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke