Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tommy Soeharto, antara Satgas BLBI dan Pembangunan Rest Area

Pemerintah menyebut perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional (TPN) mendapat kucuran dana BLBI dari kredit beberapa bank. Selang 22 tahun, pemerintah menagih kembali utang yang belum lunas tersebut atas nama PT TPN.

Karena belum lunas, Satgas BLBI yang bekerja sama tahun 2023 mendatang mengejar Tommy Soeharto. Pemanggilan pun dilakukan melalui koran karena Tommy tak kunjung hadir memenuhi undangan.

Bersama Tommy, turut dipanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono atas nama pengurus PT TPN. Namun, kehadiran Tommy hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sri Mulyani lalu meminta agar obligor dan debitur selalu memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Satgas BLBI. Pasalnya, kejadian ini sudah berlangsung 22 tahun lalu. Sri Mulyani ingin mereka segera membayar utang-utangnya kepada negara.

Tak hanya obligor dan debitur yang terlibat kala itu, penagihan juga dilakukan kepada para keturunan dari obligor dan debitur. Sebab, banyak usaha obligor/debitur yang sudah diwariskan kepada anak cucu mereka.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada para keturunannya, karena barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan kepada para turunannya, kita akan negoisasi untuk dapatkan kembali hak negara," ujar dia.

Sita aset

Selang beberapa kali pemanggilan, Satgas BLBI mulai menyita sebagian aset Tommy Soeharto di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Penyitaan aset dilakukan atas nama PT TPN.

Tercatat, ada 4 bidang tanah seluas 124 hektar di kawasan Dawuan, Karawang, Jawa Barat yang disita Satgas BLBI. Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.

Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. Namun Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset Tommy yang disita negara bisa mencapai Rp 1,2 triliun jika nilai tanahnya mencapai Rp 1 juta per meter.

Kendati demikian, Rio enggan berasumsi terlalu banyak mengingat penghitungan masih terus berlanjut. Penilaian aset tanah tersebut bakal keluar minggu ini.

"Saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," ucap Rio.

Ambil jalur hukum

Menanggapi penyitaan dan keterlibatannya dengan kasus BLBI, Tommy mengaku akan mengambil jalur hukum.

Hal itu diutarakan Tommy ketika menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area.

Empat bidang tanah yang disita adalah:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Bangun rest area

Di kawasan yang sama, yakni Dawuan, Tommy meresmikan rest area 4.0 untuk truk dengan nama Depo Logistik Dawuan. Pembangunan tersebut nantinya bakal dilengkapi dengan pengolahan air dan pasar induk yang saat ini terus dibangun.

Rest area dibangun sebagai hasil kerja sama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.

Namun Manajemen PT Mandala Pratama Permai menegaskan, depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang dibangun tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.

"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal mewakili PT Mandala Pratama Permai.

Asal tahu saja, empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektar.

Sedangkan, rest area moderen untuk truk ini dibangun di kawasan Industri Mandala Pratama Permai milik perusahaan Tommy yang lain, yakni PT Mandala Pratama Permai. Tommy sendiri menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Secara keseluruhan, luas tanah milik Tommy Soeharto di kawasan Dawuan mencapai sekitar 237 hektar. Sekitar 124 hektar tanah atas PT Timor Putera Nasional disita pemerintah, adapun pembangunan depo logistik dan jasa pendukung lainnya mencapai sekitar 20 hektar.

Direktur PT Mandala Pratama Permai Muhammad Saugi menjelaskan, kerja sama ini akan menyediakan pool terpadu bagi pengusaha truk.

Rest area tersebut akan memberikan order muatan bagi pengusaha truk yang bergabung, dengan menerapkan sistem tagihan secara otomatis berdasarkan data order yang telah dicatat di sistem.

Hal ini membuat supir dapat langsung melihat berapa nilai uang jalan dan pekerjaan yang ditetapkan oleh admin kantor melalui gawai.

Admin kantor kemudian akan mendapatkan dokumen tanda terima juga secara elektronik, sehingga bisa membuat tagihan tanpa menunggu mobil kembali.

“Dengan teknologi informasi, fasilitas angkutan akan menjadi lebih efisien dan semakin menjangkau wilayah yang lebih luas. Selain itu, PT. Mandala Pratama juga sedang melakukan pembangunan pasar induk untuk mendukung logistik pangan, serta pengolahan air untuk keperluan tenant kawasan industri,” kata Saugi.

https://money.kompas.com/read/2021/11/11/072800526/tommy-soeharto-antara-satgas-blbi-dan-pembangunan-rest-area

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke