Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman: Penangkal Petir di Kilang Minyak Pertamina Perlu Dievaluasi

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.

Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB pada 25 Oktober 2021 lalu, sebagai upaya investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021.

"Sejak tahun 1995 sampai 2021 PT Pertamina telah mengalami kebakaran atau meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto dikutip dari keterangan resminya, Minggu (14/11/2021).

Standar NFPA 780 ialah bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.

Namun, berdasarkan statistik, Hery mengatakan, tangki minyak di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.

Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

"Petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki," imbuhnya.

Hery menjelaskan, meskipun penangkal petirnya sudah sesuai dengan standar internasional namun tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia. Oleh karenanya Ombudsman meminta adanya evaluasi penangkal petir di kilang minyak yang digunakan Pertamina untuk menghindari kejadian serupa.

"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia, maka perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," jelas Hery. (Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Soal kebakaran di kilang minyak Pertamina, ini rekomendasi Ombudsman

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/103524526/ombudsman-penangkal-petir-di-kilang-minyak-pertamina-perlu-dievaluasi

Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke