Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) terbesar yakni di DKI Jakarta, sebesar Rp 4.452.724. Sementara, upah terendah terjadi di Jawa Tengah, yakni senilai Rp 1.813.011.

Ia pun menjelaskan, rata-rata penyesuaian upah minimum mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).

Kenaikan upah minimum yang tipis tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kenaikan upah minimum tersebut. KSBSI menuntut agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 5 persen sampai 10 persen.

Terutama bagi industri atau perusahaan yang tidak terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Untuk (industri) yang tidak terdampak kami minta lima persen sampai dengan sepuluh persen," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Untuk diketahui, pada tahun 2022 mendatang, pemerintah mengacu pada aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan PP 78 tahun 2015. Perubahan skema perhitungan upah minimum ini tak terlepas dari penerapan UU Cipta Kerja.

Aturan Perhitungan Upah Minimum

Seperti dijelaskan sebelumnya, aturan perhitungan upah minimum tertuang di dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam pasal 25 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditentukan berbdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Perhitungan batas atas upah minimum dihitung dengan menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya ART dan dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.
Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}

Provinsi yang Tak Alami Kenaikan Upah Minimum

Putri menjelaskan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Rinciannya, Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah paling tertinggi berada di Maluku Utara sebesar 12,76 persen, sedangkan yang terendah ada di kawasan Bali yaitu terkontraksi 5,83 persen.

Sementara inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen, dan Papua menyumbang inflasi terendah yang terkontraksi 0,40 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/11/16/152945526/kemnaker-bakal-umumkan-kenaikan-upah-minimum-bagaimana-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke