Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pinjol Legal Mulai Berguguran, Kok Bisa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menurun.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164. Namun, jumlahnya terus menyusut hingga 104 perusahaan.

"Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending. Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual, Selasa (23/11/2021).

"Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut," imbuh dia.

Kuseryansyah mengakui, ada perusahaan pinjol yang secara sukarela keluar dari pasar lantaran memiliki alasan tersendiri.

Namun, tidak sedikit juga yang memang melakukan pelanggaran sehingga izinnya dicabut oleh OJK.

"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut," kata dia.

Kuseryansyah mengatakan, saat ini OJK sedang menggodok aturan pinjol.

Apalagi pinjol sekarang memiliki banyak kategori seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal.

"Itu yang kita tahu disebut ada pinjol yang berizin, ada juga yang pinjol yang terdaftar, itu bedanya apa? Maunya di lapangan tinggal bilang berizin dan tidak berizin aja," kata Kuseryansyah.

"Ke depan mudah-mudahan keputusan dari OJK mengenai berizin, terdaftar atau tidaknya dibuat simpel. Ini sangat diperlukan untuk menutup pinjol yang tidak berizin alias ilegal," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/23/140100626/pinjol-legal-mulai-berguguran-kok-bisa

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke