Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Tak Berlakukan "Lockdown" Hadapi Varian Omicron

Kenapa Indonesia tidak melakukan lockdown?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan pemerintah tidak menerapkan penutupan akses secara penuh keluar masuk orang dari dalam dan luar negeri.

Menurut dia, lockdown tidak akan serta-merta langsung menyelesaikan masalah.

"Kalau dari pengalaman kita, kami sepakat, kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian yang lalu. Kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan atau ekuilibriumnya," ucap Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali ini dalam konferensi pers virtualnya, Minggu (28/11/2021) malam.

"Karena pengalaman lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat saja banyak negara melakukan lockdown malah dapat serangan (virus) lebih banyak. Kita yang banyak melakukan pendekatan seperti PPKM itu akan lebih baik," lanjut Luhut.

Luhut memastikan, hingga saat ini, virus varian terbaru tersebut belum menyebar ke Tanah Air. Disinyalir bahwa virus Omicron bisa menurunkan efikasi vaksinasi virus corona yang disuntikkan kepada seluruh masyarakat secara global.

"Sampai hari ini, belum (ada ditemukan virus varian Omicron) di Indonesia. Ini baru dugaan-dugaan, jadi belum ada berita pasti. Jadi kita harus memegang data-data. Jadi semua keputusan dibuat pemerintah itu berbasis data, bukan berbasis katanya," ujar Luhut.

Ada kemungkinan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pencegahan virus varian baru ini tidak lagi tiap pekan. Bisa juga dievaluasi tiap dua hari.


"Jadi, langkah yang ini adalah langkah yang konservatif. Presiden (Joko Widodo) sudah memerintahkan tadi siang, supaya betul-betul dicermati keputusan yang akan dibuat ini adalah yang paling baik buat negeri kita," ujarnya.

Sebagai informasi, mulai Senin (29/11/2021) ini, Pemerintah memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang sudah melakukan perjalanan dari 11 negara.

Adapun ke-11 negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Sementara itu, warga negara asing (WNI) dari ke-11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Adapun WNA selain dari negara di atas yang datang ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7 hari, dari sebelumnya hanya 3 hari.

https://money.kompas.com/read/2021/11/29/063600126/ini-alasan-pemerintah-tak-berlakukan-lockdown-hadapi-varian-omicron

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke