Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!

POLEMIK Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti tidak ada habisnya. Terlebih lagi dengan diulanginya program tax amnesty, yang kali ini berlabel Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS atau tax amnesty jilid II ini akan dilaksanakan selama enam bulan, yakni mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.  Ada dua jenis kebijakan pengampunan pajak dalam PPS berdasarkan UU HPP.

Intinya, kebijakan PPS yang pertama diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan. 

Dari sini kita tahu bahwa ada yang tidak tuntas atau belum optimal dari tax amnesty I.

Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. 

Dalam siaran persnya secara daring, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tujuan dari PPS adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. 

Untuk menyukseskan kebijakan tersebut, UU HPP memberikan jaminan bahwa kantor pajak tidak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui pemeriksaan bagi wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS dan mengungkapkan aset perolehan tahun 2016-2020. 

Dengan jaminan tersebut, wewenang fiskus untuk memeriksa kepatuhan pajak para peserta PPS dihapuskan. Sehingga, penerbitan SKP hanya dapat dilakukan apabila ditemukan data atau informasi kepemilikan harta yang tidak sesuai dengan surat pemberitahuan pengungkapan.  

Sampai di sini sepertinya tidak bermasalah. Namun, jika dianalisis lebih jauh, kebijakan ini  dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak nakal untuk berbuat tidak jujur dalam mengikuti kebijakan tax amnesty jilid II ini. 

Modus kepatuhan sukarela

Jaminan bebas pemeriksaan berpotensi membuka celah bagi wajib (baik yang nakal maupun yang patuh) untuk menghindari pemeriksaan pajak yang panjang dan melelahkan. 

Untuk menghindari pemeriksaan, wajib pajak cukup menjadi peserta PPS dengan melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT. Idealnya, tentu saja seluruh aset atau harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela ini. Namun, bukan tidak mungkin yang dilaporkan WP nakal hanya sebagian kecil hartanya. 

Toh, berapa pun nilai harta yang diungkapkan wajib pajak, DJP tidak akan melakukan pemeriksaan guna menerbitkan SKP untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Kecuali, DJP bisa menemukan ketidaksesuaian informasi.

Pertanyaannya, apakah pemerintah benar-benar telah mengantongi informasi yang akurat mengenai harta Wajib Pajak nakal yang belum dilaporkan dalam SPT?

Atau, setidak-tidaknya apakah DJP sudah punya mekanisme verifikasi yang andal, sehingga dapat mendeteksi Wajib Pajak yang tidak jujur dalam mengikuti program tax amnesty jilid II? 

Memang ada mekanisme pengenaan PPh final 30 persen beserta sanksi bunga sesuai UU KUP atas temuan harta bersih yang belum atau kurang diungkap oleh peserta PPS. Namun, konsekuensi itu terlalu ringan dan tidak seberapa jika dibandingkan dengan sanksi tax amnesty sebelumnya, yang berupa denda 200 persen dari pajak terutang. 

Kalau demikian, apakah benar tax amnesty jilid II dapat mencapai tujuannya, yakni meningkatkan kepatuhan sukarela? 

Untuk mengetahui jawabannya tentu masih harus menunggu hasil akhir dari PPS nanti. Indikator sederhananya, bila penerimaan pajak tinggi atau sesuai dengan nilai harta yang diungkap wajib pajak orang pribadi maka PPS bisa dikatakan sukses. 

Bagaimana jika jumlah peserta PPS membludak tetapi setoran pajaknya tidak seberapa atau sedikit nilai aset yang diungkap? Kita hanya bisa menebak, siapa sebenarnya yang menang banyak dari kebijakan pajak ini. Negara? Sudah pasti bukan. 

Namun, setidaknya lewat PPS mudah-mudahan reformasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Core Tax System bisa menggunakan basis data perpajakan yang lebih baik mulai 2023. 

https://money.kompas.com/read/2021/11/29/101223226/tax-amnesty-ii-waspadai-wajib-pajak-nakal

Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke