Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Omicron, AP I Perketat Pintu Masuk Internasional di Bandara Bali dan Manado

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke RI melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Hal itu untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.

“AP I akan melakukan pengetatan dan pengawasan. Koordinasi juga dilakukan bersama pihak migrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional itu mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut pemerintah memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.

Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Faik mengatakan, AP I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian omicron,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/12/06/203326826/cegah-omicron-ap-i-perketat-pintu-masuk-internasional-di-bandara-bali-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke