Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Bendahara negara ini menjelaskan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Kenaikan cukai berkontribusi terhadap penurunan akses pembelian rokok oleh anak usia dini.

Namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah, yakni maksimum 4,5 persen.

"Untuk SKT kita tetapkan 4,5 persen maksimum sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai di 12 persen. Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," ucap Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, naiknya cukai rokok tahun depan juga berkontribusi untuk menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Berikut ini rincian kenaikan CHT tahun 2022.

1. Sigaret Kretek Mesin

- Sigaret Kretek Mesin golongan I 13,9 persen

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA 12,1 persen

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 perssn

2. Sigaret Putih Mesin

- Sigaret Putih Mesin golongan I 13,9 persen

- Sigaret Putih Mesin golongan IIA 12,4 persen

- Sigaret Putih Mesin golongan IIB 14,4 persen

3. Sigaret Kretek Tangan

- Sigaret Kretek Tangan golongan IA 3,5 persen

- Sigaret Kretek Tangan golongan IB 4,5 persen

- Sigaret Kretek Tangan golongan II 2,5 persen

- Sigaret Kretek Tangan golongan III 4,5 persen

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/175242926/tarif-cukai-rokok-naik-12-persen-pada-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke