Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi "Nyapres" hingga Minta Mendagri Beri Sanksi

Dalam revisi tersebut, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta Rp 4,64 juta pada Sabtu (18/12/2021). Angka ini naik 5,1 persen atau Rp Rp 225.667 dari UMP 2021. Pun lebih besar dari kenaikan yang ditetapkan pada 21 November 2021 sebesar 0,85 persen atau Rp 38.000.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, revisi kenaikan upah yang ditetapkan oleh Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Lalu Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

Tak ikuti upah versi Anies

Karena dianggap bertentangan, dia meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

Apalagi, Apindo merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa pendapat dunia usaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Gugat ke PTUN

Apindo lantas berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan bakal dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kadin Jakarta.

Hariyadi bahkan tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi sebelum mengajukan gugatan.

Pasalnya, Hariyadi merasa pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.

"Memangnya gubernur musyawarah sama kita (ketika merevisi aturan)? Kan enggak musyawarah. Karena enggak ngajak musyawarah, ngapain kita musyawarah. Karena sekarang sudah bicaranya hukum," ucap Hariyadi.

Minta Anies disanksi

Lebih dari itu, para pengusaha ini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sanksi kepada Anies karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan.

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Hariyadi menilai, berubahnya besaran upah di akhir tahun berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional.

Adapun kenaikan upah disebut-sebut memiliki dugaan kepentingan politik. Padahal, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan pada Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa Pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Wakil Ketum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, upah yang berubah-ubah membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan berpotensi merusak cashflow perusahaan.

Investor di perusahaan tersebut bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga memengaruhi iklim investasi.

Di sisi lain, kenaikan upah yang diputus secara sepihak berpotensi diikuti oleh provinsi lain. Saat ini saja, sudah ada satu provinsi lain yang melayangkan permintaan serupa.

"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah, dan Pak Anies berubah-ubah," beber Adi.

https://money.kompas.com/read/2021/12/21/080600926/tolak-ump-hasil-revisi-anies-pengusaha-sebut-demi-nyapres-hingga-minta

Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke