Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap Harga Rokok Naik Per Januari 2022, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak

Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tarif cukai baru. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.

"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif CHT dan HPTL yang menjadi basis untuk kebijakan pentarifan cukai yang baru di tahun 2022," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Pita cukai baru

Terkait sosialisasi, tim bea dan cukai sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi itu dilakukan pada hari ini dalam dua sesi.

Sejalan dengan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Peruri untuk mencetak pita cukai yang baru.

Askolani menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan CHT bakal selesai hingga bisa dilaksanakan pada awal Januari 2021.

"Kita merencanakan di penghujung Desember ini, prosesnya bisa kita selesaikan semua secara lengkap terkait pita cukai baru. Awal Januari 2022 pita cukai yang baru sudah siap dan kami distribusikan kepada pelaku usaha," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif CHT dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.


Dia berharap, kenaikan cukai mampu menekan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/12/21/180000126/siap-siap-harga-rokok-naik-per-januari-2022-bea-cukai--payung-hukum-rampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke