Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru

Walau demikian, tetap ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan.

Hal itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Perjalanan Darat

Adapun syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi diatur dalam SE Kemenhub No. 109 Tahun 2021 yakni:

  • Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
  • Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
  • Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (18/12/2021).

Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  • Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Syarat naik kereta

Persyaratan naik kereta api ini merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021. Adapun aturan dan syarat naik kereta api selama Nataru 2021, sebagai berikut:

1. KA Jarak Jauh

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi sampai dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.

2. KA Jarak Dekat

Perjalanan Udara

Syarat dan aturan dalam menggunakan transportasi udara selama libur Nataru tertuang dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021, yakni:

  • Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen.
  • Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
  • Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
  • Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  • Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Nah bagi Anda yang akan bepergian baik dengan kendaraan pribadi, kereta atau pesawat, sebaiknya ikuti aturan perjalanan darat dan udara ini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/25/082300026/simak-aturan-perjalanan-darat-dan-udara-selama-mudik-nataru

Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke