Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap

Penerapan ETLE ini dicontohkan 12 kepolisian daerah dengan mengoperasikan bantuan kamera CCTV yang di tempatkan di sejumlah ruas jalan. Meski belum merata, tapi ke depannya metode ETLE ini akan diperluas.

Pasalnya, e-tilang dengan menggunakan teknologi canggih, kamera CCTV yang sudah dipasang di berbagai ruas jalan dapat otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Hal ini jauh lebih efektif dari tilang konvensional.

Berdasarkan data CCTV tersebut, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (REI) untuk memproses denda tilang elektronik.

Selanjutnya maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring di sini. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang elektronik

Lalu bagaimana cara ambil kelebihan sisa titipan denda tilang elektronik? Berikut caranya dikutip dari situs tilang.kejaksaan.go.id:

  • Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
  • Periksa sisa titipan denda ETLE.
  • Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan denda ETLE.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.
  • Unduh surat pengantar ke Bank BRI.
  • Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
  • Ambil sisa titipan denda ETLE di cabang Bank BRI terdekat.
  • Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi. data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Demikian cara bayar e-tilang atau ETLE menggunakan BRIVA dan mengambil kelebihan sisa denda tilang elektronik secara mudah.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/140058426/cara-bayar-denda-tilang-elektronik-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke