Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Pekerja SPBU Sindir Karyawan Pertamina | PNS Ikut Pelatihan Wajib Militer | Biaya Pasang Listrik Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu mengenai rencana aksi mogok kerja dari serikat pekerja Pertamina masih menarik perhatian masyarakat Indonesia. Hal ini tergambar dari deretan berita terpopuler di Money Kompas.com pada Rabu (29/12/2021) kemarin yang masih dihiasi berita mengenai hal tersebut.

Selain itu, berita soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti wajib militer untuk menjadi komponen cadangan nasional untuk pertahanan negara juga menarik perhatian pembaca.

Berikut deretan berita terpopuler di Money Kompas.com pada Rabu kemarin:

1. Pekerja SPBU Sindir Karyawan Pertamina: Gaji Selangit, Mau Mogok Kerja

Pekerja SPBU yang tergabung dalam Aliansi Pekerja SPBU mengkritik rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana menilai tuntutan aksi mogok yang dilakukan FSPPB sangat janggal. Sebab kata dia, gaji pekerja Pertamina tersebut sangat tinggi dibandingkan gaji para petugas SPBU.

"Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp 70 juta sebulan, lalu (mau) bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja," kata Dadan lewat keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dadan juga menilai tuntutan FSPPB yang meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dari jabatannya merupakan tuntutan yang sangat politis.

Untuk selengkapnya silahkan baca di sini

2. PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.

Untuk selengkapnya silahkan baca di sini

3. 3 Kesepakatan yang Buat Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mematikan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok kerja. Hal itu menyusul adanya 3 poin kesepakatan perjanjian bersama antara Direksi PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, kesepakatan pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.

Untuk selengkapnya silahkan baca di sini

4. Gaji Naik Disetujui, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan rencana aksi mogok yang diwacanakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 batal digelar.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, salah satu yang diprotes karyawan Pertamina adalah soal Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam PKB tersebut, karyawan Pertamina yang tergabung dalam FSPPB menuntut adanya kenaikan gaji. Manajemen Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji mulai awal tahun depan.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucap Indah dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Selengkapnya silahkan baca di sini

5. Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Simak Rincian dan Cara Daftarnya

Layanan transaksi listrik PLN terus mengalami perbaikan. Masyarakat yang ingin memasang listrik baru dapat mendaftar secara online atau datang langsung ke kentor PLN terdekat.

Sebelum mendaftar, pelanggan juga dapat mengecek berapa biaya pasang listrik baru secara online. Besaran biaya pasang listrik baru PLN bervariasi tergantung peruntukan dan daya yang dipilih.

Sebagai contoh, biaya pasang listrik baru kapasitas 900 VA akan berbeda dengan biaya pasang listrik baru kapasitas 1.300 VA.

Begitu pun dari sisi produk layanan, biaya pasang listrik baru PLN prabayar (prepaid), tentu akan berbeda dengan biaya pasang listrik baru PLN pascabayar (postpaid).

Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan baca di sini

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/053000626/-populer-money-pekerja-spbu-sindir-karyawan-pertamina-pns-ikut-pelatihan-wajib

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke