Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penuhi Ketentuan Modal Inti, Bank Amar Siap Rights Issue Tahun Ini

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No.12/2020, bank BUKU II diwajibkan untuk menambah modal inti minimum hingga Rp 2 triliun pada Desember 2021 dan Rp 3 triliun pada Desember 2022.

Executive Vice President Finance Amar Bank David Wirawan mengatakan, rencana aksi korporasi tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk dari keterbukaan informasi.

"Saat ini, pelaksanaan rights issue sudah memasuki periode first registration dan keseluruhan aksi korporasi rights issue ditargetkan dapat selesai di bulan Februari 2022," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1/2021).

Melalui gelaran rights issue tersebut, David optimistis, perusahaan dapat memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022.

Pasalnya, perusahaan mencatatkan kinerja bisnis yang positif hingga kuartal III-2021. Tercatat hingga September 2021, Amar Bank mencatatkan total pinjaman sebesar Rp 2,08 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd).

Dari sisi pendanaan sampai dengan September 2021, Amar Bank mencatatkan besaran Dana Pihak Ketiga yang cenderung menurun. Dana Pihak Ketiga tercatat sebesar Rp 2,1 triliun atau turun 6,9 persen ytd.

Namun dengan kondisi pendanaan yang menurun, Amar Bank tetap mencatatkan CASA sebesar Rp106 miliar atau naik 31,8 persen ytd.

"Terlepas penurunan dari sisi pendanaan, hal ini turut berdampak positif terhadap kinerja bisnis yang semakin optimal tercermin pada rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang konsisten naik," ucap David.

https://money.kompas.com/read/2022/01/03/132830726/penuhi-ketentuan-modal-inti-bank-amar-siap-rights-issue-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke