Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Masuk Kerja, Tunjangan Pegawai Kemenkeu Dipotong Hingga 2,5 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang hari dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (kemenkeu), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.

Dalam aturan tersebut Sri Mulyani tak segan memangkas tu jangan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama bagi yang telat masuk kerja.

Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Sementara untuk hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

“PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat,” dikutip dari PMK tersebut, Jumat (7/1/2022).

Namun, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1 hingga 2,5 persen per harinya.

Adapun rinciannya yaitu, pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1 persen, yang masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25 persen, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5 persen. (Siti Masitoh)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pegawai Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong Hingga 2,5%

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/193000026/telat-masuk-kerja-tunjangan-pegawai-kemenkeu-dipotong-hingga-2-5-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke