Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online login. Bagaimana cara registrasi akun atau daftar DJP Online (DJP Online pajak)?

Cara daftar DJP Online sebenarnya cukup praktis dan mudah. Wajib pajak (WP) hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk berikut ini serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (11/01/2022), DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Penyedia layanan SPT elektronik adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing ke DJP, meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun DJP Online, harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu.

Adanya laman DJP Online, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-filling. Dengan e-filling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara mendapatkan kode EFIN pajak

Berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:

Itulah informasi seputar cara registrasi akun atau daftar DJP online hingga cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online. Sebelum mendaftar akun DJP Online, pastikan Anda sudha memiliki kode EFIN terlebih dahulu.

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/180500726/djp-online--cara-daftar-login-dan-buat-efin-untuk-lapor-spt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke