Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto, Dilelang Malah Tidak Laku...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja pemerintah mengembalikan uang negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 lalu tidak berhenti sampai titik penyitaan aset pengemplang.

Negara harus melakukan optimalisasi aset tersebut melalui hibah kepada kementerian/lembaga (K/L) atau melakukan pelelangan untuk mengembalikan sebagian utang pengemplang dana BLBI kepada pemerintah.

Tapi nyatanya, melelang aset atas sitaan Satgas BLBI bukan hal yang mudah pula. Aset tersebut belum tentu laku dalam satu kali lelang, seperti yang terjadi dalam kasus aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto.

Tidak ada peminat

Pelelangan aset Tommy Soeharto dilakukan hingga pukul 12.00 WIB kemarin, Rabu, (12/1/2022). Nilai limit lelang yang diminta Kemenkeu sebesar Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

Lelang dilakukan secara tertutup melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Namun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mengungkapkan, aset Tommy Soeharto belum laku hingga masa lelang habis.

Sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan.

"Maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Memang, penyetoran uang jaminan menjadi salah satu syarat yang diminta oleh KPKNL. Syarat-syarat tersebut bahkan telah diiklankan pada Harian Kompas sejak Desember tahun lalu.

Uang jaminan tersebut mesti disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.

Aset Tommy Soeharto akan dilakukan lelang ulang

Karena lelang pertama tidak ada peminat, pemerintah memutuskan untuk melakukan lelang ulang atau lelang tambahan. Kendati demikian, jadwal pelaksanaan lelang masih akan didiskusikan terlebih dahulu.

Adapun aset Tommy Soeharto yang disita satgas adalah atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN). Tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN dapat segera terealisasi, DJKN melalui KPKNL Jakarta V akan menjadwalkan kembali lelang atas keempat aset jaminan tersebut," beber Ani.

Adu argumen dengan pemerintah

Selain aset yang belum laku dilelang, Satgas BLBI juga beberapa kali terpantau adu argumen dengan para pengemplang. Yang dipermasalahkan macam-macam, mulai dari besaran utang, cara perhitungannya, hingga menempuh jalur hukum atas penyitaan.

Dalam kasus Tommy, putra bungsu Soeharto itu menantang pemerintah dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas penyitaan aset PT TPN.

Tommy Soeharto bahkan masih lengang wara-wiri dan berbisnis dengan para pengusaha usai asetnya disita negara. Di tengah kabar pelelangan aset, Tommy justru membangun rest area hingga lapangan golf.

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area, Rabu (10/11/2021).

Menanggapi hal itu, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang dilakukan Tommy Soeharto. Adapun hingga saat ini, satgas maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan Pangeran Cendana itu.

Namun menurut Ani, semua langkah penyitaan yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.

Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto sudah kewenangan pemerintah lantaran dia tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putera Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.

"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," ucap dia beberapa waktu lalu.

Tanah Tommy Soeharto yang disita negara

Penyitaan aset tanah milik Tommy Soeharto sendiri terjadi pada awal November 2021. Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI:

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/085200326/sulitnya-negara-rebut-aset-dari-tommy-soeharto-dilelang-malah-tidak-laku-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke