Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PKPU Garuda Indonesia Masuki Proses Pra-verifikasi Utang

Sebanyak 475 kreditor tercatat telah mengajukan tagihan dengan total nilai tagihan sebesar kurang lebih Rp 198 triliun.

Anggota Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) Martin Patrick Nagel mengatakan, proses PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) akan memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.

“Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditor, tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditor, debitor, dan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang,” kata Martin, dalam siaran pers Kamis (13/1/2022).

Martin mengatakan, tahap pra-verifikasi akan berlangsung hingga 18 Januari 2022 sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.

Dia menjelaskan, dari pendaftaran tagihan yang dilakukan, sampai dengan 5 Januari 2022, diketahui sebanyak 475 kreditor yang mendaftarkan tagihan mereka, dengan nilai total kurang lebih Rp 198 triliun.

Dia juga mengatakan, sebelum tahap verifikasi, Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia mengadakan tahap pra-verifikasi, yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditor kepada Tim Pengurus, Proses pra-verifikasi ini akan dilakukan di luar pengadilan.

“Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitor dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitor nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitor,” ujar Martin.

Martin juga menyampaikan, pihaknya bersama lima anggota Tim Pengurus lainnya tengah melakukan koordinasi dan terus berkomunikasi secara baik dengan pihak Garuda Indonesia dalam rangka pencocokan pada tahap pra verifikasi dan verifikasi tagihan yang diajukan kreditor.

Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini pihak kreditor dan debitor akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.


Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.

“Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum ‘verifikasi’ di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan ‘pra verifikasi’ di luar pengadilan,” ujar Jandri.

Martin optimis tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.

“Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal. Jika ada kreditor yang mengajukan tagihan melewati batas waktu pendaftaran, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak,” jelas Martin.

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/140411226/pkpu-garuda-indonesia-masuki-proses-pra-verifikasi-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke