Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Meski demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dampak pajak karbon ke BPP sangat kecil, sehingga diyakini tidak terlalu berpengaruh terhadap tarif listrik.

Ia menjelaskan, besaran tarif pajak karbon yang ditetapkan yakni sekitar 2 dollar AS per ton CO2 atau Rp 30 per kilowatt hour (kWh). Maka, berdasarkan penghitungannya BBP listrik hanya akan meningkat tipis Rp 0,58 per kWh.

“Sekarang kesehariannya BPP-nya Rp 1.400 dan kalau ditambah dengan Rp 0,58, jadi kecil lah, enggak kerasa ke BPP. Makanya kemudian ini kami jalankan dulu,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2022).

Ia mengungkapkan, besaran tarif 2 dollar AS per ton CO2 memang sebagai permulaan dari penerapan pajak karbon, dan ke depannya akan bekerja sesuai mekanisme pasar.

Rida pun memastikan PLN sebagai perusahaan penyedia listrik dari PLTU, akan mengantisipasi perdagangan karbon terhadap penjualan listrik.

"Ke depannya mekanisme pasar yang akan bekerja, dan tentu saya pada saatnya, PLN akan mengantisipasi hal itu," kata Rida.

Adapun penerapan aturan pajak karbon ini akan berlaku pada tiga jenis PLTU, yakni PLTU berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), PLTU dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU mulut tambang lebih dari 100 MW.

Rencananya pemerintah akan menerapkan cap and trade and tax untuk ketiga jenis PLTU itu pada tahun ini. Sementara untuk PLTU dengan kapasitas 25-100 MW akan diterapkan cap and trade and tax pada 2023 mendatang.

Rida mengatakan, pengecualian itu dilakukan karena tak ingin pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat terganggu. Sebab meski kapasitasnya kecil, namun secara fungsi merupakan backbone suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.

"Jangan sampai, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, kan jangan sampai seperti itu," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/01/19/103300626/berlaku-1-april-2022-pajak-karbon-bakal-kerek-tarif-listrik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke