Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar 139 Perusahaan yang Diperbolehkan Ekspor Batu Bara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM telah mencabut pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.

Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik.

Adapun saat in pihaknya sudah mengizinkan 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100 persen untuk ekspor.

Kemudian pihaknya juga mengizinkan 12 kapal memuat batubara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya masih kurang dari 100 persen namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi.

Lalu, 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan perdagangan atau trader sudah diizinkan berangkat karena perusahaan trader tidak ada kewajiban DMO.

"Sebanyak 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban DMO 100 persen atau lebih sudah tidak lagi dilarang ekspor atau diizinkan untuk melakukan aktivitas penjualan ke luar negeri," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual Kamis (20/1/2022).

Perihal total volume batu bara yang telah diperbolehkan ekspor, Ridwan belum menghitung secara keseluruhan. Namun, Ridwan mengatakan, berdasarkan data sebelumnya dari 37 kapal yang diperbolehkan ekspor ada hampir 1 juta ton batu bara, di mana volume ini sudah termasuk batu bara yang sudah berada di atas kapal sebelum pelarangan ekspor diberlakukan.

Berdasarkan surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara Ke Luar Negeri, Kementerian ESDM memerinci 139 perusahaan yang sudah diizinkan untuk ekspor.

Berikut daftar pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang telah memenuhi DMO Batu bara tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Daftar Lengkap 139 Perusahaan Batubara yang Diperbolehkan Ekspor

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/164600226/ini-daftar-139-perusahaan-yang-diperbolehkan-ekspor-batu-bara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke