KOMPAS.com - Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dilakukan setahun sekali dan lima tahun sekali. Bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK lima tahunan?
Perbedaan dari perpanjang STNK setahunan dan lima tahunan adalah perpanjangan yang satu tahunan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan perpanjangan lima tahunan terkait dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Pasalnya, sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK tentu memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.
Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.
Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan? serta berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan?
Syarat perpanjang STNK lima tahunan
Mengutip Kompas.com, terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK lima tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
Cara perpanjang STNK lima tahunan
Pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk perpanjang STNK lima tahunan. Pasalnya, kendaraan harus di cek fisiknya sehingga tidak bisa menggunakan layanan online.
Jika sudah menyiapkan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:
Berapa biaya perpanjang STNK?
Menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:
Kemudian, ada juga biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan, yaitu:
Demikian penjelasan biaya, cara, dan syarat perpanjang STNK lima tahunan. Jangan lupa untuk siapkan biaya dan persyaratan perpanjang STNK lima tahunan sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
https://money.kompas.com/read/2022/01/27/120500026/biaya-cara-dan-syarat-perpanjang-stnk-lima-tahunan