Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Ini Sanksi dan Denda Baru Pelanggar DMO

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring pencabutan larangan ekspor batubara per 1 Februari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerbitkan aturan tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 yang terbit 19 Januari 2022 ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatur sanksi, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ada 16 diktum dalam aturan terkait sanksi dan denda tersebut, antara lain:

Pertama, Perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:

  • Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
  • Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Kedua, bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:

"Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," ujar Kepmen ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 itu.

Ketiga, Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Keempat, pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ekspor Batubara Dibuka Lagi per 1 Februari, Cermati Sanksi & Denda Baru Pelanggar DMO

https://money.kompas.com/read/2022/02/01/160600426/ekspor-batu-bara-dibuka-lagi-ini-sanksi-dan-denda-baru-pelanggar-dmo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke