Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Buka Seleksi Anggota BPKH, Ini Cara Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal membuka seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tanggal 10 Februari 2022.

Seleksi dibuka untuk dua formasi, yaitu calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” terang Mardiasmo dalam siaran pers, Selasa (1/2/2022).

Adapun pendaftaran secara offline dilakukan langsung dengan mendatangi kantor BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali menambahkan, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.

Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar.

Untuk persyaratan khusus, lanjutnya, antara lain memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/02/01/173000126/pemerintah-buka-seleksi-anggota-bpkh-ini-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke