Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNA yang Ingin Berwisata ke Indonesia Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Senilai Rp 358,7 Juta

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SE tersebut ialah, warga negara asing (WNA) yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS atau setara Rp 358,7 juta (asumsi kurs Rp 14.350 per dollar AS).

"Mereka (WNA) juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam keterangannya, dikutip Senin (7/2/2022).

Selain asuransi, WNA dengan tujuan wisata ke Tanah Air wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Novie.

Novie menjelaskan, SE terbaru tersebut diterbitkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah juga melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA yang memenuhi kriteria.

Adapun kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia ialah, WNA yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kemudian WNA yang memenuhi skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Dan terakhir WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," ucap Novie.

https://money.kompas.com/read/2022/02/07/111051426/wna-yang-ingin-berwisata-ke-indonesia-wajib-miliki-asuransi-kesehatan-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke