Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Waktu Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pengusulan kenaikan pangkat tersebut paling lambat diterima pada 28 Februari 2022.

Adapun tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

"Masa kenaikan PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat Pengabdian," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (10/2/2022).

Satya kembali menjelaskan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 tersebut sudah bisa dilaksanakan secara elektronik (paperless).

Pengajuan kenaikan pangkat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) yakni https://docudigital.bkn.go.id.

Sementara itu, BKN menyampaikan bagi instansi yang termasuk dalam tahap uji coba (pilot project), bisa mengajukan kenaikan pangkat lewat aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Adapun pengusulan kenaikan pangkat dapat disampaikan melalui instansi masing-masing dan usulan nominatif dapat disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat).

Sedangkan Kantor Regional BKN I hingga BKN XIV diperuntukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (pemda).

"Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/02/10/212652826/batas-waktu-pengajuan-kenaikan-pangkat-pns-periode-april-2022

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke