Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit?

KOMPAS.com - Kasus Covid-19 tengah melonjak beberapa waktu belakangan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan puncak kasus Omicron terjadi di awal Maret.

Dikutip dari Kontan.com, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit untuk pasien kasus Covid-19 secara nasional sudah mencapai 24,77 persen per Senin (7/2/2022).

Tingkat BOR tertinggi berada di DKI Jakarta yang mencapai 66 persen, diikuti oleh Bali yang mencapai 45 persen, dan Banten yang mencapai 39 persen.

Dengan semakin banyaknya jumlah pasien positif Covid-19 menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang berapa biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit?

Besaran biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit

Dilansir dari Kompas.com, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit ternyata cukup tinggi.

Hal ini berdasarkan klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi Allianz Life Indonesia untuk nasabah yang terkena Covid-19 pada tahun 2021.

Bagi nasabah yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit selama 10-14 hari, biaya perawatannya mencapai Rp 45 juta.

Bila rawat inap lebih dari 15 hari maka biaya klaim bisa lebih tinggi lagi, yakni mencapai Rp 65,6 juta.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah.

Biaya perawatan Covid-19 ditanggung pemerintah

Penyakit Covid-19 termasuk ke dalam penyakit infeksi emerging (PIE) di mana berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit digratiskan.

Hal ini sesuai dengan keterangan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir, pada Kamis (10/2/2022).

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul dikutip dari Kompas.com.

Pembebasan biaya perawatan Covid-19 ini berlaku sejak masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19 dan diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Namun, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang, berat, dan kritis.

Bagi pasien tanpa gejala, bergejala ringan, atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Bagi pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dapat mengajukan klaim ke rumah sakit rujukan sesuai dengan daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Nantinya, pihak rumah sakit akan mengisi data pasien Covid-19 di RS online. Kelengkapan data ini akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19.

Apabila pasien dan keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan pelayanan yang lebih dari rumah sakit, maka akan dimitakan selisih biaya tersebut. Ini juga berlaku jika pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung pemerintah.

Demikian perkiraan biaya perawatan Covid-19 di rumah sakit yang dapat dijadikan referensi apabila tidak ingin menggunakan layanan perawatan yang ditanggung negara.

https://money.kompas.com/read/2022/02/11/133000526/berapa-biaya-perawatan-covid-19-di-rumah-sakit-

Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke