Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

KSPI menyebut Permenaker tersebut mengatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun.

Dengan begitu kata dia, bila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Menurut Said Iqbal, Permenaker No 2 tahun 2022 perlu dicabut. Apalagi kata dia, aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI juga menyebut sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Said mengatakan bahwa serikat buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

https://money.kompas.com/read/2022/02/11/230002426/kspi-sebut-aturan-baru-pencairan-jht-sangat-kejam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke