Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Minggu Depan, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dipangkas menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 atau paling cepat minggu depan.

Sebelumnya, masa karantina PPLN juga telah dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari. Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebut, karantina 3 hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis tiga (booster).

"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang jadi tiga hari," kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (14/2/2022).

Luhut mengungkapkan, turis asing maupun warga Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri dapat menyelesaikan masa karantina usai melakukan tes PCR dengan hasil negatif di hari ketiga.

Kemudian pada hari kelima, dia mengimbau PPLN kembali melakukan tes PCR untuk memastikan tidak terserang Covid-19 termasuk varian Omicron.

"PCR tes ini bisa cuma beberapa jam. PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," ucap Luhut.

Adapun jika situasi terus membaik, pemerintah berencana menghapus ketentuan karantina bagi orang yang habis melakukan perjalanan luar negeri.

Penghapusan karantina ini akan dilakukan pada 1 April 2022 atau lebih cepat. Kendati demikian, keputusan ini sangat bergantung dari angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Bila kasus membaik dan vaksinasi meningkat, penghapusan karantina bisa dilakukan.

"Pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Namun sekali lagi, ini tergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab untuk negeri kita ini agar tetap aman untuk kita semua," tandas Luhut.

Sebelumnya diberitakan, alasan pemerintah memangkas masa karantina menjadi 5 hari karena sebagai besar varian yang menjangkiti PPLN adalah Omicron.

Berbagai riset menunjukkan, masa inkubasi varian ini di kisaran 3 hari. Di sisi lain, pemerintah merasa perlu merealokasi penggunaan Wisma Atlet.

Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan. menunjukkan, masa inkubasi varian ini di kisaran 3 hari. Di sisi lain, pemerintah merasa perlu merealokasi penggunaan Wisma Atlet.

Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/162000126/mulai-minggu-depan-masa-karantina-dari-luar-negeri-dipangkas-jadi-3-hari

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke