Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

64 Anggota Bursa Mulai Pungut Bea Meterai Rp 10.000 untuk Transaksi di Atas Rp 10 Juta

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, terdapat 64 Anggota Bursa (AB) yang akan melakukan pungutan bea meterai tersebut.

“Bulan Februari 2022, DJP melalukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” kata Laksono kepada wartawan.

Laksono mengatakan, TC transaksi Bursa menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021, dan Meterai Elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Laksono menjelaskan, Bea Meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta, untuk pasar perdana IPO (Initial Public Offering) dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta.

Sebelumnya, BEI mewacanakan akan memberikan pembebasan bea materai, yang mulai diberlakukan pada Maret 2022. Hal ini karena, lebih dari separuh investor retail di pasar modal tanah air melakukan transaksi di bawah Rp 10 juta.

Dengan dikeluarkannya PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, diharapkan dapat mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail.

“PP ini diharapkan mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa,” ungkap Laksono beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2022/03/01/102221926/64-anggota-bursa-mulai-pungut-bea-meterai-rp-10000-untuk-transaksi-di-atas-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke