Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Kemenhub Berlakukan Ganjil-Genap di Kawasan Puncak Bogor

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ganjil-genap ini diberlakukan karena kawasan Puncak umumnya mengalami kemacetan yang cukup lama saat libur panjang.

"Di kawasan Puncak juga kami berlakukan kebijakan ganjil genap yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa sebagaimana tertulis dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Selain ganjil genap, Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur.

"Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan," katanya.

Dia meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas di sekitar wilayah Puncak pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Oleh karena itu, Budi berharap masyarakat mau bekerja sama agar tidak berlibur ke Puncak untuk sementara waktu.

Pasalnya, sesuai hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Bogor, hari ini juga perlu diantisipasi adanya kepadatan dari sekitar kawasan Puncak hingga jalur Cianjur karena perayaan keagamaan.

"Kami menganggap serius kejadian kemacetan panjang sebelumnya yang kerap terjadi di kawasan Puncak, oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan mengundang Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk membahas evaluasi MRLL di Kawasan Puncak," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/03/130100026/hari-ini-kemenhub-berlakukan-ganjil-genap-di-kawasan-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke