Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Kasus gagal bayar ini, bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan.

Koperasi ini menjanjikan bunga yang tebilang tinggi, yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Bunga tersebut, diketahui jauh di atas bunga deposito yang berkisar antara 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.

Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta kembali bergulir setelah Bareskrim menangkap dua petinggi KSP Indosurya akhir Februari lalu.

5 fakta kasus gagal bayar KSP Indosurya

Berikut ini adalah 5 fakta tentang kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta.

1. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah jatuhkan sanksi pada tahun 2018

Dikutip dari Kontan.co.id, Kemenkop UKM diketahui sudah menjatuhkan sanksi kepada KSP Indosurya Cipta pada tahun 2018.

“Sanksi administratif sebagai upaya pembinaan terhadap temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Santoso, waktu itu.

Waktu itu, KSP Indosurya Cipta juga belum menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019. Seharusnya laporan tersebut disampaikan pada kuartal I-2020.

Setelah kasus gagal bayar koperasi terbongkar dan proses hukumnya berjalan, Kemenkop UKM langsung meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memblokir segala upaya koperasi untuk melakukan perubahan badan hukum.


2. Total kerugian investor capai Rp 15 triliun

Dikutip dari Kontan.co.id, pada tahun 2020 anggota tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Herliana Wijaya Kusumah menyebut, utang KSP Indosurya mencapai Rp 15 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari 6.123 nasabah atau kreditor.

Sebagian besar tagihan yang masuk berasal dari kreditur konkuren baik perorangan maupun institusi besar.

Sementara, Bareskrim mencatat jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 investor.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

"Dari korban yang melapor itu, kerugiannya Rp 500 miliar. Kami juga menerima laporan dari desk penanganan Indosurya 181 laporan dari 1262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.

3. Satu petinggi KSP Indosurya Cipta masih buron

Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir Februari lalu.

Bareskrim mengatakan, telah menangkap pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Sementara, satu orang tersangka bernama Suwito Ayub yang terakhir diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta sedang dalam pencarian.

Saat ini, Suwito Ayub telah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.

"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).


4. Bareskrim Sita Aset KSP Indosurya Cipta

Setelah penangkapan dua petinggi KSP Indosurya, Bareskrim terus bergerak dengan menyita aset yang dimiliki oleh koperasi ini.

"Beberapa aset sudah kami sita terutama aset bergerak, berupa kendaraan. Sedangkan, untuk aset tidak bergerak seperti porperti sesuai dengan ketentuan kami masih menunggu izin penetapan dari pengadilan setempat," terang Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).

Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurus pengambilan aset tidak bergerak.

Lebih jauh, Bareskrim bilang telah melakukan tracing aset, memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan KSP Indosurya, dan meminta penetapan dari pengadilan.

Selain itu, Bareskrim juga sedang mengungkap sebanyak-banyaknya uang dari para korban. Tak lupa, pihaknya juga mengharapkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aset Indosurya yang lain.

5. Ada oknum yang manfaatkan kondisi korban KSP Indosurya

Sepanjang kasus gagal bayar Indosurya ini bergulir, ada saja oknum yang memanfaatkan korban dengan menawarkan jasa untuk mengurus pengembalian uang dari KSP Indosurya Cipta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengimbau korban dari KSP Indosurya Cipta untuk tidak mudah terhasut pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan terkait pengembalian uang.

"Jangan sampe ada korban yang dimintai uang untuk mengurus ini ke polisi, jangan sampai. Orang minta uang Rp 2 juta, Rp 3 juta untuk mengurus kasus ini, potongannya 20 persen. Ini kan menyusahkan masyarakat. Udah korban jadi korban lagi," imbau dia.

Ia menegaskan, untuk urusan ini semuanya gratis. Masyarakat tidak perlu bayar.

https://money.kompas.com/read/2022/03/04/114209126/kasus-ksp-indosurya-cipta-kembali-bergulir-simak-5-fakta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke