Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Bikin Spanduk di Pasar, Minta Pedagang Jual Minyak Goreng Murah

KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim stok minyak goreng sangat melimpah di dalam negeri. Meski diakui, minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) masih sulit didapat masyarakat.

Padahal, sejumlah kebijakan pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri sebenarnya sudah digulirkan sepanjang awal tahun ini. Pemerintah bahkan sempat menggulirkan subsidi minyak mencapai Rp 3,6 triliun.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku sudah blusukan langsung beberapa pasar tradisional. Dalam salah satu peninjauannya di Pasar Kebayoran Baru, rupanya memang tidak ada satu pun pedagang yang menjual minyak goreng sesuai HET.

Sebagai informasi, per 1 Februari 2022 kemarin, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Minyak goreng, ada barangnya. Baik curah maupun kemasan. Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangkan hari ini menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah," ujar Lutfi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Melihat masih ada persoalan harga yang tak sesuai dengan HET di pasar, Lutfi berencana akan memberikan spanduk kepada pedagang pasar yang bertuliskan harga minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500/liter atau Rp 12.800/kg.

Menurut mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat itu, diharapkan dengan adanya spanduk tersebut, para pedagang pasar tidak bisa memainkan harganya lagi.

"Saya akan beri pedagang di sini spanduk yang ada keterangan harga HET supaya tidak lagi menjual di atas HET. Jadi masyarakat bisa memperoleh harga murah," beber Lutfi.

Solusi mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai harga HET pemerintah dianggap sudah tepat oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Di DKI Jakarta, ia menginstruksikan PD Pasar Jaya memberikan spanduk harga minyak goreng ke para pedagang.

"Nanti action-nya ke depan saya minta tolong pihak Pasar Jaya kita pasang spanduk saja. Spanduk yang bertuliskan harganya Rp 11.500/liter untuk curah atau Rp 12.800/kilogram. Nanti dengan Dirjen Perdgangan Dalam Negeri, kita koordinasikan," ungkap Arief.

Realita di lapangan

Meski pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berulangkali berjanji bahwa pasokan minyak murah aman dan bisa tersedia di pasar, realita di lapangan menunjukan sebaliknya.

Di jaringan minimarket, sejak beberapa pekan terakhir, sangat sulit menemukan minyak goreng program pemerintah. Bahkan, rak yang biasanya menampung minyak goreng, kini lebih sering kosong.

Rak minyak goreng kini lebih sering diisi produk margarin dan minyak kelapa bermerek Barco. Padahal di pintu minimarket, kerap terpangpang jelas pengumuman bertuliskan bahwa toko tersebut menyediakan minyak goreng murah program pemerintah.

Setali tiga uang, minyak goreng program pemerintah juga sukar didapatkan di pedagang pasar tradisional, termasuk warung-warung di sekitar pemukiman.

Kalaupun tersedia, harganya berkisar Rp 20.000 per liter atau jauh di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

Di beberapa daerah, warga rela antre berjam-jam, bahkan berdesakan, demi mendapatkan 2 liter minyak goreng. Warga bahkan harus mencelupkan jarinya ke tinta hitam laiknya saat pemilu.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

(Penulis: Elsa Echa Catherina | Editor: Akhdi Martin Pertama)

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/102216926/mendag-bikin-spanduk-di-pasar-minta-pedagang-jual-minyak-goreng-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke